Prosedur Izin Penelitian

A.  INSTANSI/ UNIVERSITAS/ SEKOLAH

Syarat:
     1. Surat pengantar dari Instansi/ Universitas/ Sekolah  yang sudah disahkan/cap, ditujukan kepada:
         Yth. Kepala Museum Negeri Sonobudoyo
         Jalan Trikora / Pangurakan No. 6 Yogyakarta
     2. Foto kopi Identitas KTP/SIM/PASPOR dan nomor telepon yang bisa dihubungi.
     3. Proposal Penelitian yang sudah di Sahkan / cap oleh instansi yang dijilid (jika ada).
 


 B.  INSTANSI/ UNIVERSITAS/ SEKOLAH DARI LUAR NEGERI ATAU WARGA NEGARA ASING

Syarat sama dengan syarat instansi/ universitas/ sekolah, ditambah Surat Rekomendasi dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik DIY (BAKESBANGPOL DIY) Badan Kesatuan bangsa dan Politik / BAKESBANGPOL terletak di Jalan Jenderal Sudirman No. 5, Cokrodiningratan, Jetis, Yogyakarta (sebelah timur Tugu Jogja, utara jalan). Telp 0274 551136/ 551137.
Berikut Persyaratan yang harus dipersiapkan guna memperoleh Surat Rekomendasi BAKESBANGPOL: