Prosedur Magang
Museum Sonobudoyo menawarkan kesempatan bagi siswa dan mahasiswa untukmendapatkan pengalaman bekerja di sektor museum dan menjadi bagian untuk memberikanpelayanan bagi pengunjung melalui Program Magang atau Praktek Kerja Lapangan (PKL) di Museum Sonobudoyo
PERSYARATAN
Adapun persyaratan Magang/ Praktek Kerja Lapangan (PKL) di Museum Sonobudoyo:
1. Calon peserta magang/PKL sudah melakukan survei ke Museum Sonobudoyo, paling lambat 1 (satu) bulan sebelum mengirimkan surat permohonan magang/PKL.
2. Surat permohonan magang ditujukan kepada Kepala Museum Sonobudoyo. Surat dikirimkan ke Museum Sonobudoyo Unit 2 (hard file) atau dikirimkan ke alamat surel sonobudoyomuseum@gmail.com (soft file).
3. Hal-hal yang wajib dicantumkan dalam surat permohonan magang/PKL ialah, periode magang, nama, Nomor Induk Siswa/Mahasiswa, Program Studi, posisi magang yang dipilih dan nomor yang dapat dihubungi.
4. Beberapa pelamar magang dari 1(satu) instansi yang sama, hanya boleh mengirimkan satu surat permohonan (satu surat untuk banyak pelamar).
5. Posisi magang yang ditawarkan:
* Layanan Perpustakaan,
* Pengolahan Koleksi Perpustakaan,
* Perawatan Koleksi Perpustakaan,
* Kearsipan,
* Administrasi Perkantoran,
* Konservasi Koleksi,
* Pengelolaan Koleksi,
* Layanan Naskah,
* Pemanduan,
* Desain Komunikasi Visual (DKV).
6. Periode magang di Sonobudoyo minimal 2 (dua) bulan, maksimal 6 (enam) bulan.
7. Pemohon magang/ PKL diutamakan yang tidak sedang mengambil mata kuliah atau kegiatan lain di kampus/ sekolah. Selama waktu pelaksanaan magang/ PKL dan tidak dalam masa bimbingan skripsi/ tugas akhir, maupun kegiatan lain di kampus/ sekolah, agar pelaksanaan magang/ PKL tidak terganggu. Kesediaan ini dinyatakan secara tertulis oleh peserta magang/ PKL bahwa tidak sedang mengambil mata kuliah atau kegiatan lain di kampus/ sekolah.
9. Mengirimkan laporan magang yang sudah disahkan kepada Museum Sonobudoyodalam bentuk soft file.
10. Peserta magang/PKL yang sudah menuntaskan seluruh kewajiban selama magang/PKL di Museum Sonobudoyo, berhak mendapatkan sertifikat dalam bentuk digital.
11. Izin tidak masuk karena sakit, wajib dilampiri dengan surat dokter. Surat dokter diserahkan kepada pembimbing magang/ PKL ketika sudah masuk kembali.
12. Peserta magang yang mengundurkan diri, wajib membuat surat pernyataanpengunduran diri secara sadar dan tanpa paksaan yang ditandatangani peserta yang bersangkutan; membuat surat permohonan pengunduran diri dari kampus/ sekolahyang ditandatangani oleh peserta yang bersangkutan dan perwakilan pihak kampus(ditandatangani dan dicap basah). Surat pengunduran diri dibuat rangkap 2 (dua).
13. Informasi selengkapnya terkait detail pekerjaan, dapat dilihat pada tautan berikut ini
14. Museum Negeri Sonobudoyo juga terbuka akan kerjasama jangka panjang dengan instansi pendidikan berikut langkah-langkahnya:
Syarat magang secara resmi di Museum Sonobudoyo bagi mahasiswa WNA:
1. Mempunyai akun di e-visa, lalu mengikuti langkah yang tertera pada laman:
https://www.imigrasi.go.id/wna/daftar-visa-indonesia/C22A
2. Mahasiswa yang bersangkutan menyampaikan surat permohonan magang dari universitas, yang ditandatangani oleh kepala jurusan/dekan/rektor. Di dalam surat tersebut, menyebutkan juga bahwa magang yang akan dilakukan merupakan bagian dari kegiatan akademik mahasiswa yang bersangkutan dan tidak bersifat komersial/berbayar.
3. Jika diminta, Museum Sonobudoyo dapat menerbitkan surat kesediaan menerima magang (acceptance letter) sebagai dokumen pendukung aplikasi visa (yang menegaskan sifat akademik dan nonkomersial, serta tidak menimbulkan implikasi izin kerja).
Jika ada pertanyaan mengenai posisi magang, bisa menghubungi masing-masing pengampu:
| NO |
NARAHUBUNG |
POSISI MAGANG/ PKL |
NO. WA |
| 1. |
KARYANA |
* Administrasi Perkantoran * Kearsipan
|
08972397080 |
| 2. |
ERSITA |
* Layanan Perpustakaan * Pengolahan Koleksi Perpustakan * Perawatan Koleksi Perpusatakaan
|
081804030450 |
| 3. |
NOVITASARI |
* Konservasi Koleksi * Pengelolaan Koleksi * Layanan Naskah |
0895603418304 |
| 4. |
SENO |
* Pemanduan * DKV |
081329846655 |
Pada hari dan jam kerja:
Senin-Kamis, pukul 07.30-16.00 WIB;
Jumat pukul 07.30-14.30 WIB.
Prosedur Izin Penelitian
INSTANSI/ UNIVERSITAS/ SEKOLAH
Syarat:
1. Surat pengantar dari Instansi/ Universitas/ Sekolah yang sudah disahkan/cap, ditujukan kepada:
Yth. Kepala Museum Negeri Sonobudoyo
Jl. Wijilan No.27D, Panembahan, Kecamatan Kraton, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55131
2. Mencantumkan identitas diri yang sah (KTP/ SIM/ KTM/ Paspor) dan nomor telepon yang dapat dihubungi
3. Pemohon wajib mencantumkan jadwal dan periode pelaksanaan penelitian dalam surat permohonan yang diajukan kepada Museum Negeri Sonobudoyo.
4. Proposal Penelitian yang sudah di Sahkan / cap oleh instansi yang dijilid (jika ada).
5. Pemohon yang akan melakukan wawancara dengan narasumber dari Museum Sonobudoyo harus melampirkan daftar pertanyaan yang akan diajukan.
6. Surat permohonan izin penelitian dapat dikirim via surel ke sonobudoyomuseum@gmail.com