Sleman yang kita kenal sekarang sebagai salah satu kabupaten di Daerah Istimewa Yogyakarta ternyata memiliki perjalanan administratif yang cukup panjang. Wilayah ini pernah berubah status, mengalami beberapa kali penataan pemerintahan, bahkan sempat kehilangan kedudukannya sebagai kabupaten sebelum akhirnya kembali berdiri dengan status tersebut.
Jejak sejarah pemerintahan Sleman dapat ditelusuri hingga tahun 1916, ketika pemerintah Kasultanan Yogyakarta menerbitkan Rijksblad Nomor 11 Tahun 1916. Aturan itu membagi wilayah Kasultanan menjadi tiga kabupaten, yaitu Kalasan, Bantul, dan Sulaiman, nama yang kemudian dikenal sebagai Sleman. Masing-masing kabupaten dipimpin seorang bupati, sedangkan wilayah di bawahnya dibagi menjadi distrik yang dikepalai seorang panji.
Pada masa itu, Kabupaten Sulaiman terdiri atas empat distrik. Distrik Mlati memiliki lima onderdistrik dan 46 kalurahan. Distrik Klegoeng terdiri atas enam onderdistrik dan 52 kalurahan. Distrik Joemeneng memiliki enam onderdistrik dengan 58 kalurahan, sementara Distrik Godean terdiri atas delapan onderdistrik dan 55 kalurahan.
Pembagian wilayah Kasultanan kemudian terus berkembang. Pada 1916, melalui sejumlah Rijksblad lainnya, Gunung Kidul, Kabupaten Kota, dan Kulon Progo juga memperoleh pengaturan administratif tersendiri. Dengan demikian, wilayah Kasultanan Yogyakarta yang semula dibagi menjadi tiga kabupaten berkembang menjadi enam kabupaten.
Namun, perubahan tersebut tidak bertahan lama. Pada 1927, Rijksblad Nomor 1 Tahun 1927 menyederhanakan pembagian wilayah Kasultanan menjadi empat kabupaten, yakni Yogyakarta, Bantul, Kulon Progo, dan Gunung Kidul. Dalam penataan ini, Sleman kehilangan statusnya sebagai kabupaten dan diturunkan menjadi distrik yang berada di bawah Kabupaten Yogyakarta.
Status tersebut kembali berubah pada 1940. Melalui Rijksblad van Jogjakarta Nomor 13 Tahun 1940 yang diterbitkan pada 18 Maret, Kasultanan Yogyakarta melakukan reorganisasi wilayah. Pembagian tetap terdiri atas empat kabupaten, tetapi susunan distrik di dalamnya mengalami penyesuaian. Sleman kembali tercatat dalam struktur pemerintahan wilayah, meskipun pengaturan administratif saat itu masih mengalami perubahan.
Ketika Jepang menduduki Indonesia, pembagian pemerintahan di wilayah Yogyakarta kembali ditata. Pada 1942, melalui sistem pemerintahan yang dikenal sebagai Jogjakarta Kooti, wilayah Kasultanan dibagi ke dalam beberapa kabupaten dan kawedanan. Nama-nama pejabat serta pembagian wilayah pun ditetapkan dalam susunan baru.
Perubahan penting akhirnya terjadi pada 8 April 1945. Sri Sultan Hamengkubuwono IX mengeluarkan Jogjakarta Koorei Angka 2 yang membagi wilayah Kasultanan menjadi lima kabupaten: Kota Yogyakarta, Sleman, Bantul, Gunung Kidul, dan Kulon Progo. Melalui keputusan tersebut, Sleman kembali memperoleh status sebagai kabupaten.
Kembalinya status itu menjadi titik penting dalam sejarah pemerintahan Sleman. Untuk kedua kalinya, wilayah ini berdiri sebagai pemerintahan kabupaten, dengan KRT Pringgodiningrat sebagai bupati. Pada masa awal tersebut, Kabupaten Sleman membawahi 17 kapewon atau son yang terdiri atas 258 kalurahan. Ibu kota kabupaten berada di wilayah yang sekarang dikenal sebagai Desa Triharjo, Kecamatan Sleman.
Meski telah berstatus kabupaten, kondisi fasilitas pemerintahan Sleman saat itu masih jauh dari kata lengkap. Sarana yang tersedia meliputi gedung pusat pemerintahan, pasar yang kini dikenal sebagai Pasar Sleman, Masjid Sleman, serta stasiun kereta api yang lokasinya kemudian berubah menjadi Taman Segi Tiga Sleman.
Jika dibandingkan dengan kabupaten lain di Pulau Jawa, fasilitas tersebut terbilang terbatas. Sleman belum memiliki sejumlah sarana yang lazim ditemukan di pusat pemerintahan daerah, seperti alun-alun, penjara, dan markas prajurit.
Situasi semakin sulit ketika Indonesia memasuki masa revolusi. Pegawai pemerintahan meninggalkan ibu kota Sleman untuk mengatur strategi di luar kota. Akibatnya, kantor-kantor pemerintahan menjadi sepi dan mengalami penjarahan oleh kelompok masyarakat yang tidak bertanggung jawab. Banyak gedung akhirnya tidak lagi layak digunakan untuk melayani masyarakat.
Menghadapi keadaan itu, Bupati KRT Pringgodiningrat pada 1947 memindahkan pusat pelayanan pemerintahan ke Ambarukmo, tepatnya di kawasan petilasan dalem dan bekas pusat pendidikan perwira polisi. Lokasi tersebut kini dikenal sebagai bagian dari kawasan Pendopo Hotel Ambarukmo. Perlu dibedakan bahwa Ambarukmo ketika itu menjadi pusat kegiatan pelayanan pemerintahan, bukan ibu kota Kabupaten Sleman.
Pada tahun yang sama, kepemimpinan kabupaten beralih kepada KRT Projodiningrat. Setahun kemudian, pada 1948, pemerintahan formal mulai diterapkan di wilayah Kasultanan Yogyakarta. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1948, penyebutan wilayah Kabupaten Sleman tetap menggunakan nama Kabupaten Sleman.
Pergantian kepemimpinan berlanjut pada tahun-tahun berikutnya. Pada 1950, KRT Projodiningrat digantikan oleh KRT Dipodiningrat, yang menjabat hingga 1955. Setelah itu, jabatan bupati dipegang KRT Prawirodiningrat sampai 1959.
Pada periode ini, sistem pemerintahan daerah Indonesia juga mengalami perubahan. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1957 mengatur pembagian daerah dan pelaksanaan otonomi daerah. Dalam penerapannya, penyebutan Kabupaten Sleman berubah menjadi daerah Swatantra.
Struktur pemerintahan saat itu memiliki ciri yang berbeda dari sekarang. Selain seorang bupati yang diangkat sebagai pegawai Kementerian Dalam Negeri, daerah juga memiliki kepala daerah yang dipilih oleh DPRD. Dengan demikian, terdapat dua jabatan pimpinan daerah dengan mekanisme pengisian yang berbeda. Buchori S. Pranotodiningrat terpilih sebagai Kepala Daerah Swatantra.
Perubahan berikutnya terjadi setelah terbitnya Penetapan Presiden Nomor 6 Tahun 1959 dan Nomor 5 Tahun 1960. Seiring upaya memberlakukan kembali UUD 1945, pemerintahan Kabupaten Sleman kembali dipimpin oleh seorang Bupati/Kepala Daerah. Jabatan tersebut dipegang KRT Murdodiningrat.
Tahun 1964 menjadi babak penting berikutnya. Pada tahun itu, KRT Murdodiningrat memindahkan pusat pemerintahan ke Dusun Beran, Desa Tridadi, Kecamatan Sleman. Lokasinya menempati bangunan yang kemudian dikenal sebagai kantor Bappeda Sleman. Pada masa yang sama, Kabupaten Sleman mulai memiliki lambang daerah sebagai identitas pemerintahan.
Penyesuaian administrasi kembali dilakukan setelah terbitnya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1965 tentang Pemerintahan Daerah. Melalui Surat Keputusan DPRD Gotong Royong Daerah Tingkat II Sleman Nomor 19 Tahun 1966, penyebutan pemerintah daerah diubah menjadi Pemerintah Daerah Kabupaten Sleman. Nama lembaga legislatif daerah juga disesuaikan menjadi DPRD Gotong Royong Kabupaten Sleman. Saat itu, Soekirman Tirtoatmodjo menjabat sebagai ketua DPRD Gotong Royong.
Pada 1971, berakhirnya masa keanggotaan DPRD Gotong Royong diikuti pergantian ketua, dari Soekirman Tirtoatmodjo kepada Soelanto. Kemudian, pada 1974, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1965 digantikan oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pemerintahan Daerah. Berdasarkan aturan baru tersebut, penyebutan pemerintahan Sleman berubah menjadi Pemerintah Daerah Tingkat II Kabupaten Sleman.
Tahun 1974 juga menjadi masa pergantian kepemimpinan bupati. KRT Murdodiningrat digantikan oleh KRT Tedjo Hadiningrat, tetapi masa jabatannya hanya berlangsung selama tiga bulan. Setelah itu, posisi bupati dipegang Drs. KRT H. Prodjosuyoto Hadiningrat, yang memimpin selama dua periode, yakni 1974 hingga 1985.
Dalam rentang kepemimpinannya, jabatan ketua DPRD juga mengalami pergantian. Pada 1977, Soelanto digantikan R. Soelarjo, yang menjabat hingga 1982. Setelah itu, posisi tersebut dipegang Samingan H.S.
Pada 1985, Drs. KRT H. Prodjosuyoto Hadiningrat digantikan Drs. Samirin, yang menjabat selama satu periode hingga 1990. Dalam masa kepemimpinannya, tepatnya pada 1987, Samingan H.S. digantikan Letkol Sudiyono sebagai ketua DPRD Sleman. Sudiyono kemudian menjabat selama dua periode, dari 1987 hingga 1997.
Perjalanan tersebut memperlihatkan bahwa sejarah Sleman bukan hanya tentang perubahan nama atau perpindahan pusat pemerintahan. Di baliknya terdapat dinamika politik, penyesuaian sistem administrasi, pergantian pemimpin, dan usaha membangun kembali pelayanan publik di tengah situasi yang tidak selalu mudah.
Dari Kabupaten Sulaiman pada masa Kasultanan Yogyakarta, sempat menjadi distrik di bawah Kabupaten Yogyakarta, hingga kembali menjadi kabupaten pada 1945, Sleman mengalami proses panjang sebelum membentuk pemerintahan daerah seperti yang dikenal sekarang. Sejarah ini menjadi pengingat bahwa sebuah wilayah administratif tidak terbentuk dalam satu malam, melainkan melalui berbagai perubahan yang mencerminkan perjalanan masyarakat dan zamannya.